Langsung ke Lapangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Gali Data Empiris untuk Naskah Akademik Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026

KAYONG UTARA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan pengambilan data dan bahan lapangan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026, Tim yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, mengunjungi empat titik koordinasi sekaligus: Kantor DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Keuangan Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara. Selasa (21/7).

Kedua Raperda yang difasilitasi mencakup Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang diarahkan untuk meningkatkan kesempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, serta Raperda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian ganti rugi atas tanaman dan tumbuhan masyarakat yang terdampak kegiatan pembangunan.

Di Kantor DPRD, Tim berkoordinasi dengan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kayong Utara dan Sekretaris DPRD untuk memperoleh gambaran utuh mengenai latar belakang, urgensi, dan arah kebijakan kedua Raperda. Di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, koordinasi difokuskan pada pengumpulan data kondisi ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja, dan permasalahan perlindungan tenaga kerja lokal sebagai landasan sosiologis Raperda. Di Badan Keuangan Daerah, dibahas aspek penganggaran dan pembayaran ganti rugi yang berpotensi menjadi beban pemerintah daerah, sementara di Dinas PUPR diperoleh data kegiatan pembangunan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap tanaman milik masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pendekatan berbasis data lapangan dalam penyusunan Naskah Akademik merupakan kunci lahirnya regulasi daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

"Regulasi yang baik lahir dari pemahaman mendalam tentang kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar di atas kertas. Kanwil Kemenkum Kalbar turun langsung ke Kayong Utara bukan hanya untuk mengumpulkan data, tetapi untuk memastikan bahwa setiap norma yang akan diatur dalam kedua Raperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat — baik tenaga kerja lokal yang membutuhkan perlindungan, maupun petani dan warga yang berhak mendapatkan ganti rugi yang adil dan transparan atas dampak pembangunan," tegas Jonny.

Ia menambahkan bahwa aspek kewenangan daerah akan dikaji secara cermat, khususnya pada Raperda Ganti Rugi Tanam Tumbuh, untuk memastikan tidak tumpang tindih dengan ketentuan pengadaan tanah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar akan menginventarisasi dan mendalami seluruh data hasil koordinasi lapangan, melanjutkan penyusunan Naskah Akademik dengan memperkuat landasan empiris, melakukan kajian kewenangan daerah terkait ganti rugi tanam tumbuh, serta melakukan koordinasi lanjutan dengan DPRD dan perangkat daerah Kabupaten Kayong Utara dalam rangka penyempurnaan substansi kedua Raperda.

Bagikan melalui: